ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Untuk mengamankan jalannya pertandingan sepak bola Indonesia melawan Arab Saudi, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan ketat.
Polisi tidak memperbolehkan tempat minuman, senjata tajam, dan narkoba dibawa masuk ke dalam stadion.
"Setiap
orang yang mau masuk ke dalam kita lakukan penggeledahan, kalau kita
temukan hal-hal yang tidak diperkenankan dibawa seperti narkoba, minuman
plastik," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi A.R.
Yoyol, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
"Kalau petasan dan kembang api kita sita. Kalau senjata tajam dan narkoba kita proses," terangnya.
Polisi juga menerjunkan 650 personelnya yang memakai pakaian supurter dan berbaur dengan suporter lainnya.
"Itu untuk pengamanan penonton di dalam," tukas Yoyol.
Pertandingan
ini memang berbeda dengan pertandingan sepak bola di Indonesia. Sebab
ini adalah pertandingan internasional dan sejumlah pihak asing ikut
menonton.
Seperti diketahui aparat kepolisian menerjunkan 6.500 personelnya untuk mengamankan Stadion Gelora Bung Karno. (andikasuaka)
Sabtu, 23 Maret 2013
PKS: Jangan sampai kasus ini Dikaburkan dan Dipeti-es-kan
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Anggota Komisi III DPR, Indra
menyesalkan dan mengecam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Cebongan, Sleman, Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang
terlatih.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tegaskan bahwa tindakan penyerangan dan penembakan yang berakibat tewasnya 4 tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pembunuhan anggota Kopasus tersebut merupakan persoalan serius.
"Melihat dari pola, proses kejadian berlangsung dengan cepat, rapi dan mengunakan senjata lengkap, menunjukan bahwa ini penyerangan ini patut di duga oleh pihak yang terlatih dan teroganisir," tegas indra, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Lanjut dia, tentunya apabila ada keseriusan dan kesungguhan dalam mengusut dan mengungkap kasus ini, dengan melihat dugaan fakta-fakta tersebut akan dengan mudah mengidentifikasi pihak mana atau siapa para pelakunya.
Lagi dia tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Apapun alasan atau latar belakang penyerangan tersebut, tidak boleh ada pihak manapun main hakim sendiri. Kejadian ini tentunya mengoyak dan mengancam rasa aman publik.
"Hal ini layaknya hukum rimba - siapa yang kuat, bersenjata, berkuasa dapat bertindak semaunya dan main hakim sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Kapolri dan pihak-pihak terkait untuk bergerak cepat guna mengungkap pelaku dan mengusut secara tuntas kejadian ini pula harus transparan. Para pelaku harus ditemukan dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia tegaskan siapapun dia, apapun jabatanya, dari manapun atau institusi manapun asal para pelaku tersebut, hukum harus ditegakkan dan harus ditindak.
"Equality before the law harus benar-benar diterapkan. Jangan sampai kasus ini dikaburkan dan dipeti es-kan tanpa jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Karena apabila tidak tuntas pengungkapannya, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada penegakkan hukum di negeri ini," jelasnya. (andikasuaka)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tegaskan bahwa tindakan penyerangan dan penembakan yang berakibat tewasnya 4 tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pembunuhan anggota Kopasus tersebut merupakan persoalan serius.
"Melihat dari pola, proses kejadian berlangsung dengan cepat, rapi dan mengunakan senjata lengkap, menunjukan bahwa ini penyerangan ini patut di duga oleh pihak yang terlatih dan teroganisir," tegas indra, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Lanjut dia, tentunya apabila ada keseriusan dan kesungguhan dalam mengusut dan mengungkap kasus ini, dengan melihat dugaan fakta-fakta tersebut akan dengan mudah mengidentifikasi pihak mana atau siapa para pelakunya.
Lagi dia tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Apapun alasan atau latar belakang penyerangan tersebut, tidak boleh ada pihak manapun main hakim sendiri. Kejadian ini tentunya mengoyak dan mengancam rasa aman publik.
"Hal ini layaknya hukum rimba - siapa yang kuat, bersenjata, berkuasa dapat bertindak semaunya dan main hakim sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Kapolri dan pihak-pihak terkait untuk bergerak cepat guna mengungkap pelaku dan mengusut secara tuntas kejadian ini pula harus transparan. Para pelaku harus ditemukan dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia tegaskan siapapun dia, apapun jabatanya, dari manapun atau institusi manapun asal para pelaku tersebut, hukum harus ditegakkan dan harus ditindak.
"Equality before the law harus benar-benar diterapkan. Jangan sampai kasus ini dikaburkan dan dipeti es-kan tanpa jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Karena apabila tidak tuntas pengungkapannya, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada penegakkan hukum di negeri ini," jelasnya. (andikasuaka)
Seorang Nenek Disambar Buaya Saat Buang Hajat Di Sungai
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Warga dusun I RT 03 Desa Sangkima Lama, Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur, Sapia (80) mengalami luka serius di kepalanya usai
disambar buaya. Sebelas jahitan bersarang di kepalanya.
Keterangan diperoleh detikcom, insiden itu terjadi Jumat (22/3) kemarin, sekitar pukul 12.00 WITA. Sapia diketahui usai buang air besar di pinggir Sungai Sangkima yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai, tiba-tiba langsung diserang buaya.
"Ibu Sapia langsung terhempas. Beruntung buaya itu tidak terus menerus menyerangnya. Setelah menyerang, buaya itu langsung kembali ke tengah sungai," kata petugas Kantor Desa Sangkima Lama, Abdul Rahman, Sabtu (23/3/2013).
Rahman menerangkan, usai terhempas disambar buaya, Sapia sempat berjalan ke rumahnya dan memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Kejadian itu pun langsung diketahui warga lainnya.
"Dia (Sapia) langsung dibawa ke RS Pertamina di Sangkima. Ibu Sapia luka-luka parah di kepalanya dan di pipinya ada 8 titik luka. Ada 11 jahitan di kepalanya," ujar Rahman.
"Buaya di Sungai Sangkima ini, sudah menyerang dan menyambar 7 warga desa. Empat orang diantaranya meninggal. Memang, terlalu berani kalau warga beraktivitas di pinggir sungai sehingga berisiko diserang buaya," tambah Rahman.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangata Hernowo Supriyanto membenarkan kejadian itu. Menurut dia, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sangkima merupakan salah satu habitat buaya jenis buaya muara.
"Dalam analisis kita, banyaknya pemukiman dan aktivitas warga di pinggir sungai, mengganggu habitat buaya di Sungai Sangkima. Petugas Balai TNK pernah mensurvey dan menemukan buaya dengan panjang sekitar 4 meter," kata Hernowo.
"Di Sungai Sangkima adalah habitat spesies buaya muara, merupakan salah satu spesies buaya terganas setelah buaya di Sungai Nil. Kami sangat mengimbau, mengingatkan warga selalu berhati-hati dan kurangi aktivitas di pinggir sungai, baik itu membangun rumah maupun aktivitas keseharian lainnya karena memang Sungai Sangkima adalah habitat buaya muara," tutup Hernowo. (andikasuaka)
Keterangan diperoleh detikcom, insiden itu terjadi Jumat (22/3) kemarin, sekitar pukul 12.00 WITA. Sapia diketahui usai buang air besar di pinggir Sungai Sangkima yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai, tiba-tiba langsung diserang buaya.
"Ibu Sapia langsung terhempas. Beruntung buaya itu tidak terus menerus menyerangnya. Setelah menyerang, buaya itu langsung kembali ke tengah sungai," kata petugas Kantor Desa Sangkima Lama, Abdul Rahman, Sabtu (23/3/2013).
Rahman menerangkan, usai terhempas disambar buaya, Sapia sempat berjalan ke rumahnya dan memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Kejadian itu pun langsung diketahui warga lainnya.
"Dia (Sapia) langsung dibawa ke RS Pertamina di Sangkima. Ibu Sapia luka-luka parah di kepalanya dan di pipinya ada 8 titik luka. Ada 11 jahitan di kepalanya," ujar Rahman.
"Buaya di Sungai Sangkima ini, sudah menyerang dan menyambar 7 warga desa. Empat orang diantaranya meninggal. Memang, terlalu berani kalau warga beraktivitas di pinggir sungai sehingga berisiko diserang buaya," tambah Rahman.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangata Hernowo Supriyanto membenarkan kejadian itu. Menurut dia, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sangkima merupakan salah satu habitat buaya jenis buaya muara.
"Dalam analisis kita, banyaknya pemukiman dan aktivitas warga di pinggir sungai, mengganggu habitat buaya di Sungai Sangkima. Petugas Balai TNK pernah mensurvey dan menemukan buaya dengan panjang sekitar 4 meter," kata Hernowo.
"Di Sungai Sangkima adalah habitat spesies buaya muara, merupakan salah satu spesies buaya terganas setelah buaya di Sungai Nil. Kami sangat mengimbau, mengingatkan warga selalu berhati-hati dan kurangi aktivitas di pinggir sungai, baik itu membangun rumah maupun aktivitas keseharian lainnya karena memang Sungai Sangkima adalah habitat buaya muara," tutup Hernowo. (andikasuaka)
Achmad Dimyati: Delik Pasal Santet itu Seperti Promosi
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pasal
santet hanya mengarah pada tindakan promosi jasa santet. Promosi yang
dimaksud adalah yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Sebetulnya yang dimaksud RUU KUHP pasal 293 itu yang mempromosikan di TV dan media, banyak sekali orang yang mempromosikan. Supaya jangan sampai ada yang merasa ditipu, ini deliknya," kata Achmad di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Maksud politisi dari PPP ini adalah promosi seseorang yang mengaku dirinya sebagai dukun santet namun ternyata tidak menguasai ilmu santet. Hal ini dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri .
"Sehingga tidak ada main hakim sendiri, dia tukang tipu kok, untuk memperkaya diri sendiri. Jadi menggunakan pasal ini, agar tidak main hakim sendirilah," ujar Achmad.
Walau begitu, Achmad menilai sulit untuk membuktikan santet secara materil. Namun ia meyakini kenyataan di lapangan banyak persaingan santet yang telah meresahkan.
"Pembuktian secara materil untuk santet itu juga sulit, tapi persaingan santet ini kan caranya macam-macam," ujar Achmad.
Delik santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun. (andikasuaka)
"Sebetulnya yang dimaksud RUU KUHP pasal 293 itu yang mempromosikan di TV dan media, banyak sekali orang yang mempromosikan. Supaya jangan sampai ada yang merasa ditipu, ini deliknya," kata Achmad di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Maksud politisi dari PPP ini adalah promosi seseorang yang mengaku dirinya sebagai dukun santet namun ternyata tidak menguasai ilmu santet. Hal ini dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri .
"Sehingga tidak ada main hakim sendiri, dia tukang tipu kok, untuk memperkaya diri sendiri. Jadi menggunakan pasal ini, agar tidak main hakim sendirilah," ujar Achmad.
Walau begitu, Achmad menilai sulit untuk membuktikan santet secara materil. Namun ia meyakini kenyataan di lapangan banyak persaingan santet yang telah meresahkan.
"Pembuktian secara materil untuk santet itu juga sulit, tapi persaingan santet ini kan caranya macam-macam," ujar Achmad.
Delik santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun. (andikasuaka)
Pidato Obama Dipotong Mahasiswa: Anda Membawa Perdamaian atau Senjata untuk Israel?
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Ketika Obama memberikan ceramah di Yerusalem (Al Quds), seorang
mahasiswa Arab menginterupsi perkataan Obama, “Apakah Anda benar-benar
datang untuk mempromosikan proses perdamaian atau untuk memberikan
Israel senjata lebih untuk membunuh rakyat Palestina? Dalam perjalanan
Anda di sini apakah Anda melihat pagar (Tepi Barat Security), atau
pembunuh Rachel Corrie?”
“(Presiden AS Barack) Obama harus mendengarkan apa yang saya katakan kepadanya,” kata mahasiswa Israel keturunan Arab yang menghentikan pidato bersejarah pemimpin Amerika di Yerusalem Kamis malam.
Rabiyah ‘Id, seorang mahasiswa Universitas Haifa dari Eilabun,
anggota dewan lokal Israel-Arab di wilayah utara, berteriak saat
berbicara: ”
Rabiyah ‘Id adalah seorang aktivis Partai Balad yang kemudian dikawal keluar dari aula di Pusat Konvensi Internasional setelah memotong ceramah presiden Amerika.
“Kunjungannya menunjukkan kepada kita bahwa ia mendukung Israel dan tidak tertarik pada apa yang terjadi dengan bangsa Palestina,” kata ‘Id pada Ynet setelah kejadian.
“Ini adalah satu-satunya cara untuk menyampaikan pesan yang ia (Obama) yang diperlukan di sini, jadi dia tidak akan membuat hubungannya dengan apa yang ia dengar dari pihak Israel,” katanya.
“Kunjungan Obama mendukung pihak Israel dengan mengorbankan rakyat Palestina demi negara ini (Israel). Harus untuk semua warganya, tidak hanya warga Yahudi. Saya tidak menyesali kata-kata yang saya katakan kepada Obama. Sebaliknya, saya ingin dia mendengar saya,” ujarnya.
“Saya berharap Obama menyampaikan pidato yang demokratis, tapi sayangnya pidatonya adalah provokatif,” pungkasnya. (andikasuaka)
“(Presiden AS Barack) Obama harus mendengarkan apa yang saya katakan kepadanya,” kata mahasiswa Israel keturunan Arab yang menghentikan pidato bersejarah pemimpin Amerika di Yerusalem Kamis malam.
Rabiyah ‘Id adalah seorang aktivis Partai Balad yang kemudian dikawal keluar dari aula di Pusat Konvensi Internasional setelah memotong ceramah presiden Amerika.
“Kunjungannya menunjukkan kepada kita bahwa ia mendukung Israel dan tidak tertarik pada apa yang terjadi dengan bangsa Palestina,” kata ‘Id pada Ynet setelah kejadian.
“Ini adalah satu-satunya cara untuk menyampaikan pesan yang ia (Obama) yang diperlukan di sini, jadi dia tidak akan membuat hubungannya dengan apa yang ia dengar dari pihak Israel,” katanya.
“Kunjungan Obama mendukung pihak Israel dengan mengorbankan rakyat Palestina demi negara ini (Israel). Harus untuk semua warganya, tidak hanya warga Yahudi. Saya tidak menyesali kata-kata yang saya katakan kepada Obama. Sebaliknya, saya ingin dia mendengar saya,” ujarnya.
“Saya berharap Obama menyampaikan pidato yang demokratis, tapi sayangnya pidatonya adalah provokatif,” pungkasnya. (andikasuaka)
Syaikh Al Qaradhawi: Saya Percaya Syaikh Al Buthi Dibunuh Basyar Al Assad
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dalam khutbah Jum’atnya, 22 Maret 2013, mengatakan bahwa ia meyakini bahwa Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi dibunuh oleh tentara Basyar Al Assad.
“Saya percaya Syaikh Al Buthi dibunuh oleh tentera Basyar sendiri dengan penuh perencanaan, sebab Masjid tempat Syaikh Al Buthi mengajar merupakan masjid yang paling ketat kawalan keselamatannya. Dan kenapa sedikit bekas terbakar, walau sedikit pun dalam masjid kalau hal itu adalah serangan bom bunuh diri?” ungkapnya.
Syaikh Al Qaradhawi sendiri merupakan salah seorang rekan Syaikh Al Buthi dan telah menjalin pertemanan sejak lama. Bahkan Syaikh Al Qaradhawi menjadi pembela Syaikh Al Buthi yang berijtihad politik dalam revolusi Suriah untuk menghindari perang berdarah dan kekerasan.
Syaikh Al Qaradhawi menyatakan bahwa Syaikh Al Buthi berhak berijtihad, meski menurutnya ijtihad tersebut kurang tepat dengan kondisi Suriah. Dalam hal ini Syaikh Al Qaradhawi berbeda ijtihad politik dan pandangan karena beliau sendiri mendukung pelengseran rezim Al Assad dan mendukung para mujahidin revolusioner dari berbagai kelompok. (andikasuaka)
Pesta Narkoba dengan Bidan, Dokter Edy Dibui 14 Bulan
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dr Edy
Firdaus dalam kasus narkotika. Dia terbukti menggunakan sabu bersama
pacarnya Detty Andoleni di sebuah hotel di Pagar Alam.
Seperti dilansir panitera MA, Sabtu (23/3/2013), kasus ini bermula ketika dr Edy yang tengah magang di RSUD Besemah, Pagar Alam mengajak malam mingguan Detty. Keduanya bertemu di parkiran RSUD Besemeh pukul 22.00 WIB dan langsung meluncur ke Gunung Dempo. Di tempat tersebut, mereka lalu memakai sabu dan seusai menikmati barang laknat tersebut, alat-alat hisap itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Lantas sepasang sejoli itu menuju ke sebuah hotel di Kuripan Babas untuk check in. Keesokan harinya, mereka terkena razia polisi Polsek Pagar Alam dan dr Edy mengaku di kamar hanya berhubungan layaknya suami istri saja. Lantas, polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Pagar Alam. Di Mapolres tersebut, ketahuanlah terdapat alat-alat hisap sabu dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif memakai sabu.
Lantas pada 2 Desember 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Edy untuk dijebloskan penjara selama 2 tahun. Namun Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada 19 Oktober 2010 menjatuhkan hukum vonis 14 bulan penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 4 Januari 2011.
Merasa dirinya dijebak dan tidak pernah memakai sabu tersebut, dr Edy mengajukan PK. Dokter muda yang baru berusia 30 tahun ini mengaku sangat kaget di dalam mobilnya ditemukan 4 tabung pirex, 4 paket sabu, 8 pipet, 2 korek gas dan 6 tutup botol plastik.
"Saya adalah korban peradilan sesat. Oleh karena itu, saya akan tetap berupaya melawan kedzoliman sampai titik darah penghabisan," tutur dr Edy dalam permohonan kasasinya. Namun MA bergeming.
"Tidak dapat menerima permohonan PK dr Edy Firdaus," demikian putus majelis PK yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Mansur Kertayawa pada 22 Juni 2012 lalu. Dalam putusan PK setebal 28 halaman itu, Detti dinyatakan masih DPO. (andikasuaka)
Seperti dilansir panitera MA, Sabtu (23/3/2013), kasus ini bermula ketika dr Edy yang tengah magang di RSUD Besemah, Pagar Alam mengajak malam mingguan Detty. Keduanya bertemu di parkiran RSUD Besemeh pukul 22.00 WIB dan langsung meluncur ke Gunung Dempo. Di tempat tersebut, mereka lalu memakai sabu dan seusai menikmati barang laknat tersebut, alat-alat hisap itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Lantas sepasang sejoli itu menuju ke sebuah hotel di Kuripan Babas untuk check in. Keesokan harinya, mereka terkena razia polisi Polsek Pagar Alam dan dr Edy mengaku di kamar hanya berhubungan layaknya suami istri saja. Lantas, polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Pagar Alam. Di Mapolres tersebut, ketahuanlah terdapat alat-alat hisap sabu dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif memakai sabu.
Lantas pada 2 Desember 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Edy untuk dijebloskan penjara selama 2 tahun. Namun Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada 19 Oktober 2010 menjatuhkan hukum vonis 14 bulan penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 4 Januari 2011.
Merasa dirinya dijebak dan tidak pernah memakai sabu tersebut, dr Edy mengajukan PK. Dokter muda yang baru berusia 30 tahun ini mengaku sangat kaget di dalam mobilnya ditemukan 4 tabung pirex, 4 paket sabu, 8 pipet, 2 korek gas dan 6 tutup botol plastik.
"Saya adalah korban peradilan sesat. Oleh karena itu, saya akan tetap berupaya melawan kedzoliman sampai titik darah penghabisan," tutur dr Edy dalam permohonan kasasinya. Namun MA bergeming.
"Tidak dapat menerima permohonan PK dr Edy Firdaus," demikian putus majelis PK yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Mansur Kertayawa pada 22 Juni 2012 lalu. Dalam putusan PK setebal 28 halaman itu, Detti dinyatakan masih DPO. (andikasuaka)
Langganan:
Postingan (Atom)





