ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pasal
santet hanya mengarah pada tindakan promosi jasa santet. Promosi yang
dimaksud adalah yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Sebetulnya
yang dimaksud RUU KUHP pasal 293 itu yang mempromosikan di TV dan
media, banyak sekali orang yang mempromosikan. Supaya jangan sampai ada
yang merasa ditipu, ini deliknya," kata Achmad di Warung Daun, Jl Cikini
Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Maksud politisi dari PPP
ini adalah promosi seseorang yang mengaku dirinya sebagai dukun santet
namun ternyata tidak menguasai ilmu santet. Hal ini dilakukan hanya
untuk memperkaya diri sendiri .
"Sehingga tidak ada main hakim
sendiri, dia tukang tipu kok, untuk memperkaya diri sendiri. Jadi
menggunakan pasal ini, agar tidak main hakim sendirilah," ujar Achmad.
Walau
begitu, Achmad menilai sulit untuk membuktikan santet secara materil.
Namun ia meyakini kenyataan di lapangan banyak persaingan santet yang
telah meresahkan.
"Pembuktian secara materil untuk santet itu juga sulit, tapi persaingan santet ini kan caranya macam-macam," ujar Achmad.
Delik
santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan
'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan
bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat
menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang
maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300
juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari
5 tahun. (andikasuaka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar