ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dr Edy
Firdaus dalam kasus narkotika. Dia terbukti menggunakan sabu bersama
pacarnya Detty Andoleni di sebuah hotel di Pagar Alam.
Seperti
dilansir panitera MA, Sabtu (23/3/2013), kasus ini bermula ketika dr Edy
yang tengah magang di RSUD Besemah, Pagar Alam mengajak malam mingguan
Detty. Keduanya bertemu di parkiran RSUD Besemeh pukul 22.00 WIB dan
langsung meluncur ke Gunung Dempo. Di tempat tersebut, mereka lalu
memakai sabu dan seusai menikmati barang laknat tersebut, alat-alat
hisap itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Lantas sepasang
sejoli itu menuju ke sebuah hotel di Kuripan Babas untuk check in.
Keesokan harinya, mereka terkena razia polisi Polsek Pagar Alam dan dr
Edy mengaku di kamar hanya berhubungan layaknya suami istri saja.
Lantas, polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Pagar Alam. Di
Mapolres tersebut, ketahuanlah terdapat alat-alat hisap sabu dan hasil
tes urine menunjukkan keduanya positif memakai sabu.
Lantas pada 2
Desember 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Edy untuk
dijebloskan penjara selama 2 tahun. Namun Pengadilan Negeri (PN) Lahat
pada 19 Oktober 2010 menjatuhkan hukum vonis 14 bulan penjara. Vonis ini
dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 4 Januari 2011.
Merasa
dirinya dijebak dan tidak pernah memakai sabu tersebut, dr Edy
mengajukan PK. Dokter muda yang baru berusia 30 tahun ini mengaku sangat
kaget di dalam mobilnya ditemukan 4 tabung pirex, 4 paket sabu, 8
pipet, 2 korek gas dan 6 tutup botol plastik.
"Saya adalah korban
peradilan sesat. Oleh karena itu, saya akan tetap berupaya melawan
kedzoliman sampai titik darah penghabisan," tutur dr Edy dalam
permohonan kasasinya. Namun MA bergeming.
"Tidak dapat menerima
permohonan PK dr Edy Firdaus," demikian putus majelis PK yang terdiri
dari Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Mansur Kertayawa pada 22
Juni 2012 lalu. Dalam putusan PK setebal 28 halaman itu, Detti
dinyatakan masih DPO. (andikasuaka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar