Sabtu, 23 Maret 2013

Walikota Solo Diminta Segera Tetapkan Status Bencana

ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Molornya pencairan anggaran tak terduga bagi korban bencana angin ribut (puting beliung) bulan lalu tergantung pada proses verifikasi pada korban bencana. Tim verifikasi masih bersikap hati-hati dalam menghitung kerugian materi yang dialami warga.

Sudah lebih dari sebulan ini, tim yang terdiri dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) terus melakukan verifikasi terhadap sejumlah kerugian yang dialami warga. Verifikasi dilakukan berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh masing-masing kelurahan.

“Harapannya Mei selesai. Wong sampai sekarang ini yang memberi laporan masih banyak kok,” kata Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Sabtu (23/3) di sela-sela acara Musrenbangkot di kompleks Solo Techno Park (STP). Berlarut-larutnya pencairan bantuan rehabilitasi pemukiman korban puting beliung, menurut Walikota tidak menjadi masalah. Sebab, bencana alam angin puting beliung tidak bisa disamakan dengan bencana alam lain yang perlu bantuan cepat. Dalam melakukan verifikasi, tim bersikap lebih cermat dan hati-hati.
“Ya beda. Kalau banjir kan bantuan logistik, jadi harus cepat. Sementara untuk bencana angin ini kan bantuan fisik, jadi mohon untuk dibedakan,” terangnya.

Menurutnya, tidak semua kerusakan mendapatkan bantuan. Hanya pemukiman yang mengalami kerusakan lebih dari 20 persen dari seluruh total aset bangunan saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Alokasi anggaran yang disediakan berasal dari pos anggaran tak terduga APBD 2013 sebesar total Rp 1 miliar dalam setahun. Jumlah bantuan yang akan diberikan kepada warga juga tidak mengkaver 100 persen kerugian. “Yang namanya bantuan itu bisa 10 persen, 20 persen atau 30 persen dari kerugian,” kata Rudy, sapaan Walikota Solo.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto menjelaskan, pihaknya meminta kepada Walikota untuk segera menetapkan status bencana melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Sebab, penetapan status bencana alam merupakan pintu masuk untuk mencairkan anggaran tersebut.

“Status bencana menjadi pintu utama, nanti bantuan sosial (Bansos) bisa langsung mengikuti. Selanjutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni DPPKA bisa langsung mencairkan,” terang Supriyanto.

(andikasuaka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar