Jumat, 21 Juni 2013

Fitnah, Presenter Olga Syahputra Dipolisikan Dokter


Olga Syahputra
ANDIKABAR - Presenter kondang Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, seorang dokter atas nama Febby Karina (26), melaporkan Olga dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Rabu (19/6) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra, karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan melanggar Undang-Undang ITE," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Dikatakan Rikwanto, kronologis kejadian berawal ketika pelapor yang merupakan warga Jalan Bunga Rampai VI No.25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, tanggal 23 Mei 2013 lalu.

Rikwanto melanjutkan, berdasarkan keterangan pelapor selaku korban, seorang saksi bernama Kartika memintanya datang sebagai dokter atau kunjungan profesional ke lokasi.
"Kemudian, pelapor ditarik Kartika masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live. Namun, secara tiba-tiba terlapor (Olga) mengatakan kalau pelapor adalah punya saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter mau menyuntik, padahal (datang) diajak Yudi," ungkapnya.

Menurut Rikwanto lagi, Olga juga mengatakan bahwa pelapor telah makan bersama dengan Yudi, jalan dengan pelapor hingga pulang jam 23.00, dan telah selingkuh.

"Terlapor juga memfitnah pelapor dengan mengatakan bikin kacau rumah tangga orang. Terlapor pun membentak-bentak dengan keras pada pelapor, dengan mengatakan, 'Sini lo, tanggung jawab lo'. Kemudian pelapor menangis di acara Live Pesbukers tersebut dan menyatakan semuanya tidak benar," jelasnya.
Atas laporan itu, Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar