foto: miras di sita oleh satpol pp di minimarket |
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usul pengesahan undang-undang tentang minuman keras beralkohol mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras).
Secara tegas gerakan ini menyoroti peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat bebas diperjualbelikan. Secara mudah, minuman beralkohol bisa didapatkan di gerai dan konter minimarket yang tersebar di berbagai wilayah.
"Saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket," kata penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/3/2013).
Fahira menjelaskan, fakta di lapangan soal penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket sejatinya bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres tersebut, papar Fahira, mengatur pelarangan menjual minuman keras dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya.
"Namun kenyataannya, minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya berdekatan dengan perumahan warga, tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, serta perkantoran. Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak Miras di gerai minimarket," tutur Fahira seraya menambahkan minuman beralkohol merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial," katanya.
Sebagai langkah tentangan atas beredarnya minuman beralkohol secara bebas, Fahira menyatakan pihaknya telah menemui pemilik dan pengelola gerai minimarket, guna membuat nota kesepahaman berisi tidak menjual minuman keras kepada anak di bawah usia.
Adapun Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda. Bahkan, Gerakan Anti Miras membuat kampanye dan petisi yang ditandatangani 5.583 orang, mendukung langkah menjauhi minuman beralkohol.
(asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar