ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan penyalur tenaga kerja Outsourcing tidak berbadan hukum, Kamis (4/4/2013), di Jakarta.
Menurut Rusdi, selama ini banyak pekerja outsource berasal dari lembaga atau perusahaan Outsourcing yang tidak memiliki kejelasan bahan hukum. Bahkan penemuan KSPI, lembaga tersebut berbentuk yayasan atau koperasi karyawan yang tidak jelas status hukumnya.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing).
Dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 disebutkan bahwa lembaga Outsourcing harus berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas, bukan koperasi maupun yayasan.
"Kalau pemerintah serius, maka pekerja outsorcing itu akan jadi pekerja tetap, tapi kalau tidak akan terus berlanjut, karyawan outsource di lembaga nggak jelas. Jadi ini tergantung keseriusan pemerintah mengawas dan menindak," ujar Rusdi.
Menurut data KSPI tahun 2008, terdapat 67 persen tenaga kerja outsource dari 35 juta tenaga kerja di sektor manufaktur (elektronik, logam, dan garmen) di seluruh Indonesia. Dan saat ini banyak ditemukan lembaga outsource, dari yang status hukumnya jelas hingga yang abal-abal.
"Data resmi tenaga kerja outsorce dan lembaga Outsourcing kami belum tahu, itu yang sedang kami minta kepada pemerintah yang seharusnya mendata itu," kata Rusdi. (asf)
Menurut Rusdi, selama ini banyak pekerja outsource berasal dari lembaga atau perusahaan Outsourcing yang tidak memiliki kejelasan bahan hukum. Bahkan penemuan KSPI, lembaga tersebut berbentuk yayasan atau koperasi karyawan yang tidak jelas status hukumnya.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing).
Dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 disebutkan bahwa lembaga Outsourcing harus berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas, bukan koperasi maupun yayasan.
"Kalau pemerintah serius, maka pekerja outsorcing itu akan jadi pekerja tetap, tapi kalau tidak akan terus berlanjut, karyawan outsource di lembaga nggak jelas. Jadi ini tergantung keseriusan pemerintah mengawas dan menindak," ujar Rusdi.
Menurut data KSPI tahun 2008, terdapat 67 persen tenaga kerja outsource dari 35 juta tenaga kerja di sektor manufaktur (elektronik, logam, dan garmen) di seluruh Indonesia. Dan saat ini banyak ditemukan lembaga outsource, dari yang status hukumnya jelas hingga yang abal-abal.
"Data resmi tenaga kerja outsorce dan lembaga Outsourcing kami belum tahu, itu yang sedang kami minta kepada pemerintah yang seharusnya mendata itu," kata Rusdi. (asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar