ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Molornya pencairan anggaran tak terduga bagi korban bencana angin
ribut (puting beliung) bulan lalu tergantung pada proses verifikasi pada
korban bencana. Tim verifikasi masih bersikap hati-hati dalam
menghitung kerugian materi yang dialami warga.
Sudah lebih dari sebulan ini, tim yang terdiri dari Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (DPPKA) terus melakukan verifikasi terhadap sejumlah
kerugian yang dialami warga. Verifikasi dilakukan berdasarkan
inventarisasi yang dilakukan oleh masing-masing kelurahan.
“Harapannya Mei selesai. Wong sampai sekarang ini yang memberi laporan masih banyak kok,”
kata Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Sabtu (23/3) di
sela-sela acara Musrenbangkot di kompleks Solo Techno Park (STP). Berlarut-larutnya pencairan bantuan rehabilitasi pemukiman korban
puting beliung, menurut Walikota tidak menjadi masalah. Sebab, bencana
alam angin puting beliung tidak bisa disamakan dengan bencana alam lain
yang perlu bantuan cepat. Dalam melakukan verifikasi, tim bersikap lebih
cermat dan hati-hati.
“Ya beda. Kalau banjir kan bantuan logistik, jadi harus cepat.
Sementara untuk bencana angin ini kan bantuan fisik, jadi mohon untuk
dibedakan,” terangnya.
Menurutnya, tidak semua kerusakan mendapatkan bantuan. Hanya
pemukiman yang mengalami kerusakan lebih dari 20 persen dari seluruh
total aset bangunan saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Alokasi anggaran yang disediakan berasal dari pos anggaran tak
terduga APBD 2013 sebesar total Rp 1 miliar dalam setahun. Jumlah
bantuan yang akan diberikan kepada warga juga tidak mengkaver 100 persen
kerugian. “Yang namanya bantuan itu bisa 10 persen, 20 persen atau 30
persen dari kerugian,” kata Rudy, sapaan Walikota Solo.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto menjelaskan,
pihaknya meminta kepada Walikota untuk segera menetapkan status bencana
melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Sebab, penetapan status bencana
alam merupakan pintu masuk untuk mencairkan anggaran tersebut.
“Status bencana menjadi pintu utama, nanti bantuan sosial (Bansos)
bisa langsung mengikuti. Selanjutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait, yakni DPPKA bisa langsung mencairkan,” terang
Supriyanto.
(andikasuaka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar