ANDIKABAr.BLOGSPOT.COM - Senin siang ini Rasyid Rajasa akan mendengarkan vonis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah sebelumnya putra bungsu Menko
Perekonomian Hatta Rajasa ini menjalani beberapa agenda persidangan
perkara kecelakaan maut yang menelan dua korban jiwa.
"Iya,
besok (hari ini) agenda sidang vonis hakim terhadap Rasyid," ujar Humas
PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang dalam pesan singkatnya, Minggu
(24/3/2013).
Menurut Djaniko, persidangan akan digelar di ruang
sidang utama PN Jaktim. Sidang akan mulai berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Sidang dimulai 09.00 WIB, jika berjalan sesuai rencana," tandasnya.
Rasyid Rajasa dituntut
8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat
tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio
yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
Dalam insiden
tersebut mobil mewah yang ditungangi Rasyid menabrak Luxio dan berakibat
dua korban tewas. Padahal terdakwa Rasyid dijerat dengan dua pasal
yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU
tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan
lalai dan subsider pasal 310 ayat 3. Ancamanmya adalah enam tahun
penjara.
Dalam nota pembelaan
di persidangan, putra bungsu Hatta Rajasa ini berharap Majelis Hakim
memberikan keringanan hukuman karena dirinya masih menempuh proses
perkuliahan di London. Namun, pihak jaksa penuntut umum tetap berpegang
kepada tuntutan awal. (asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar