ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tiga kali menolak panggilan DPR
dianggap sebagai tindakan melawan hukum negara. Sebagai menteri, Dahlan
seharusnya memenuhi panggilan DPR selaku lembaga negara yang memiliki
kewenangan memanggil dan mengawasi pemerintah.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari,
dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, parlemen berhak
memanggil siapa pun pihak pemerintah yang terkait dengan tugasnya.
Karena, hal tersebut merupakan bagian penting dari fungsi parlemen untuk
melakukan fungsi pengawasan. "Jadi tidak layak seorang menteri menolak
dengan berbagai alasan. Harusnya Dahlan sebagai menteri menghormati DPR
sebagai wakil rakyat," kata Feri, Kamis (20/3).
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan undang-undang, DPR berhak memanggil
paksa seorang pejabat negara apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.
Karenanya, tindakan Dahlan yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan
DPR dianggap merendahkan lembaga negara yang berisi perwakilan rakyat.
"Dahlan harus jantan sebagai menteri. Jangan hanya urus pencitraan
saja, tapi dia harus paham sebagai menteri dengan memenuhi panggilan DPR
berdasarkan aturan undang-undang," kata Feri.
Komisi IX DPR menyambangi kediaman Menteri BUMN, Dahlan Iskan di
Capitol Residence kompleks SCBD, Jakarta Selatan Rabu (20/3) pagi. Ini
dilakukan lantaran Dahlan kerap mangkir memenuhi undangan rapat kerja
dengan Komisi IX. "Kami ingin menggunakan hak kami memanggil paksa
Dahlan Iskan," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatoellah kepada
wartawan di kediaman Dahlan, Rabu (20/3).
(andikasuaka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar