ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi laporan Edhi Baskoro
Yudhoyono atau dikenal sebagai Ibas kepada Polisi dengan tuduhan
pencemaran nama baik oleh Yulianis terkait aliran dana proyek Hambalang.
Menurut
Ketua IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Kamis, laporan Ibas tersebut tak
perlu diproses terkait pokok pangkal persoalan kasus dugaan korupsi
proyek Wisma Atlet dan Hambalang yg saat ini sedang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Posisi Yulianis adalah saksi kunci
dalam kasus korupsi tersebut. Yulianis sebagai orang kepercayaan
tersangka Nazaruddin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai
milik mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut, katanya.
"Selain
itu, dalam BAP Julianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah
pihak atas perintah bosnya. Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah
kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta.
Boleh saja ada
pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan
melaporkannya ke polisi, tapi IPW mendesak Polri tidak perlu
memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK, katanya.
"Jika
tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan
tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi
saksi kunci KPK," kata Neta.
Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut
campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri
bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci
KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak
pihak, katanya.
Jika penanganan Wisma Atlet dan Hambalang sudah
tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah
Polri bisa mengusut pengaduan Ibas, katanya.
"Melihat berbagai
manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan
Hambalang, sudah saatnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut, sehingga
kasus megakorupsi ini bisa terungkap terang benderang," kata Neta.
(andikasuaka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar