foto: ilustrasi penjahat internet |
Tak lama sebanyak 13 pemuda dibekuk Polrestro Jakarta Timur saat itu. Menurut Arist, kelompok pemerkosa NR itu menamakan diri mereka kelompok sido muncul. Mereka memang kerap beraksi melalui facebook dan biasa menyebutnya asmara online.
Saat ini, kata Arist, kelompok-kelompok asmara online seperti ini banyak. Mereka kerap menyasar anak baru gede atau remaja perempuan yang labil. "Dan ujung-ujungnya digagahi bergantian atau beramai-ramai," kata Arist.
Dari data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ditahun 2013 ini, sampai Selasa (2/4/2013) tercatat ada 128 laporan kasus anak yang menjadi korban kekerasan untuk wilayah Jabodetabek.
Dari jumlah itu, 51 persen diantaranya atau 67 laporan terjadi di wilayah Jakarta Timur. Arist menjelaskan dari 128 kasus kekerasan itu 87 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual anak. Dimana 37 diantaranya melalui situs jejaring sosial atau facebook.
Dari 87 kasus kekerasan seksual di wilayah Jabodetabek itu 43 diantaranya terjadi di Jakarta Timur dan 16 kasus terjadi akibat jejaring sosial facebook.
Menurut Arist, dari tahun ke tahun, pihaknya mencatat sejumlah wilayah di Jakarta Timur menjadi daerah yang rawan atas tindak pidana kekerasan seksual anak.
Arist menuturkan tiga wilayah di Jakarta Timur yang selalu tercatat ada kasus kekerasan seksual anak terjadi di sana diantaranya, Kampung Tengah, Kecamatan Kramatjati; Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cakung.
Dari data Komnas PA tahun 2012, Arist mencatat, ada 2637 kasus kekerasan anak yang terjadi di Jabodetabek. Dari 2637 kasus itu, DKI Jakarta menjadi yang tertinggi yakni 663 kasus. "Dari 663 kasus di DKI itu, 190 diantaranya terjadi di Jakarta Timur dan tertinggi dibanding wilayah lain di Jakarta," papar Arist.
Arist menjelaskan dari 3 wilayah di Jakarta Timur yang rawan kekerasan seksual anak yakni Kampung Tengah, Kecamatan Kramatjati; Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cakung.
Sebelumnya Komnas PA telah menyatakan di tahun 2013 ini sebagai tahun Darurat Kekerasan Seksual Anak. Pasalnya data di tahun 2012 menunjukkan tingginya angka kekerasan anak.
Untuk itu, Komnas PA mendesak pemerintah mengamendemen sebagian pasal dalam UU Perlindungan Anak No 23/2002 yakni dalam pemberian sanksi hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan pada anak.
Sanksi berupa hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun yang tertuang dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, harus dirubah menjadi hukuman penjara lebih berat yakni minimal 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Karena tindakan kekerasan pada anak sudah merupakan kejahatan berat. Jadi harus diberikan hukuman seberat-beratnya," kata Arist. (asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar