foto: yang penting gaya |
Hal itu dikemukakan Sekretaris DPD Partai Demokrat, Sulawesi Tengah, Talitti Paluge, Senin (8/04).
Menurut Talitti, prosedur pelaksanaan KLB sangat jelas diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Persyaratannya seperti persetujuan majelis tinggi, permintaan DPD, DPC dan atau jabatan ketua umum kosong.
"Itulah syarat pelaksanaan KLB. Jadi bukan permintaan seorang kader melalui media, lantas KLB digelar. Itu namanya kader yang kurang waras," tandasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah media sangat 'bernafsu' menayangkan pernyataan Tri yang notabene sudah tidak memiliki kapasitas membicarakan soal KLB karena mantan pengusaha jamu ini cuma kader yang tidak lagi memiliki hak suara atau hak peserta. (asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar