foto: LHI dengan salam PKS 3 besar (sumber: hukumonline) |
Rombongan Kader PKS Maluku Utara, di bawah pimpinan Ketua DPW Alimin Muhammad dan Cagub Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba bisa menjenguk Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq di tahanan Guntur, Manggarai.
"Rasa haru, bahagia, dan bangga meliputi kami semua ketika beliau menyalami, dan memeluk kami satu persatu seolah kami adalah sahabat lama walaupun banyak orang di dalam rombongan ini yang mungkin baru kali pertama bersua dengan beliau." Tutur Alimin.
"Suasana kekeluargaan sangat kental dalam pertemuan tersebut, beliau yang tampil dengan kemeja coklat bergaris terlihat lebih bugar dan enerjik." Tambah Alimin.
"...Alhamdulillah berat ana turun 8 Kg, Hafalan semakin bertambah dan menguat, qiyamullail semakin panjang, 2 - 3 buku terbaca dalam 1 hari. Benarlah kata para Salafus Shalih bahwa dipenjaranya aktivis dakwah adalah kesempatan ia berkhalwat dengan Rabbnya...". Ujar Ustadz Luthfi Hasan Ishaq.
Dalam pertemuan ini Ustadz Luthfi Hasan ishaq menyampaikan update terbaru dari kuasa hukumnya bahwa KPK saat ini sedang kesulitan untuk menjerat beliau, Karena pasal penyuapan yang dituduhkan kini tidak lagi terbukti. Seluruh tersangka lainnya dan saksi saksi menyampaikan bahwa dana 1 miliar itu bukan untuk LHI.
Kemudian tuduhan menyalahgunakan wewenang atau pengaruh juga tidak terbukti. Karena Mentan diangkat pada era Presiden Tifatul Sembiring.
Terakhir, beliau dicoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam mekanisme penuntutan KPK ketika seseorang dijadikan tersangka, kemudian ditangkap dan dipidanakan sampai disidang maka SP3 tidak bisa dikeluarkan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan KPK agar tidak terkesan salah tangkap maka mereka akan mencari pasal-pasal apa saja agar beliau bisa divonis bersalah.
"Karenanya ustadz Luthfi mohon doa dari Kader & Simpatisan PKS semua... dari halaqah- halaqah di seluruh Indonesia, agar mendoakan beliau sehingga beliau bisa keluar dan dibebaskan dari semua tuduhan pada persidangan nanti." Ujar Alimin. (asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar