foto: Adi Bing Slamet bersama beberapa orang lainnya yang mengaku ditipu oleh Eyang Subur |
ANDIKABAR.BLOGSPOT.COM - Ancaman Eyang Subur (70 tahun) mengadukan Adi Bing Slamet (46) ke polisi sepertinya tidak hanya sebatas ancaman belaka.
Melalui Ramdan Alamsyah, kuasa hukumnya, Subur akan mengadukan pemain film dan sinetron itu ke Mabes Polri.
"Kami akan minta perlindungan hukum ke Polri," kata Ramdan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013) sekitar pukul 13.15.
Ramdan datang sendiri tanpa teman. Saat ditanyakan soal laporan Adi, Ramdan hanya mengatakan bahwa dirinya hanya ingin meminta polisi untuk memberikan perlindungan hukum ke Subur.
"Permasalahan ini harus segera berakhir dan dituntaskan," kata Ramdan. Ramdan meminta kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo membuat tim untuk menyelidiki kasus Subur versus Adi. "Kasus ini sudah cenderung ke arah anarkis dan adu domba sampai membawa ormas," ujar Ramdan yang berbatik kuning.(asf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar